Referral Banners

18.47
1. Pengertian
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

2. Tujuan
  1. Menyelamatkan jiwa penderita
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
3. Pelaku Pertolongan Pertama
Adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan penanganan kasus gawat darurat dan terlatih untuk memberikan pertolongan pertama.



4. Dasar Hukum
Pasal 531 KUH Pidana
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
Pasal ini berlaku bila pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku P2 merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam KUHP :

Pasal 322 KUH Pidana menegaskan :
1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak – banyaknya sembilan ribu rupiah.
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
PMI dapat menyelenggarakan P2, maupun menyelenggarakan pendidikan P2, serta dapat mendirikan Pos P2 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 023 / Birhub / 1972.
5. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya. Keselamatan diri dan tim menjadi prioritas.
b. Menjangkau penderita, dalam kecelakaan atau musibah, kemungkinan pelaku harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita yang lebih parah.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
d. Meminta bantuan / rujukan, pelaku harus bertanggung jawab sampai bantuan rujukan mengambil alih penanganan penderita.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat
f. Membantu pelaku P2 lainnya
g. Ikut menjaga kerahasian medis penderita
h. Berkomukasi dengan petugas lainnya yang terlibat
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan

6. Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
a. Jujur dan bertanggung jawab
b. Berlaku profesional
c. Kematangan emosi, dalam keadaan tertentu kondisi penderita dapat emosional juga keluarga korban, dalam hal ini pelaku harus dapat menenangkan penderita dan keluarganya. Juga sabar, tidak panik dan gugup dalam menghadapi penderita.
d. Kemampuan bersosialisasi
e. Kondisi fisik baik

7. Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama :
a. Alat Perlindungan Diri ( APD )
Beberapa APD :
1. Sarung tangan lateks
2. Kacamata perlindungan
3. Baju pelindung
4. Masker penolong ( pencegahan penularan penyakit melalui udara )
5. Masker Resusitasi
6. Helm
Catatan : APD minimal bagi pelaku adalah sarung tangan dan masker RJP.

b. Beberapa tindakan umum untuk menjaga diri adalah :
1. Mencuci tangan
2. Bersihkan alat dengan :
 Membersihkan dengan air : hanya menghilangkan bekas noda
 Desinfeksi : memakai bahan pembunuh kuman
 Sterilisasi : dengan melalui proses khusus untuk menjadikan bebas kuman
8. Peralatan Pertolongan Pertama
a. Penutup luka, misalnya : kasa steril
b. Pembalut luka :
1. Pembalut segitiga 2. Pembalut gulung / elastis
c. Cairan pembersih luka,
1. Boorwater 2. Rivanol 3. Iodinepovidone
d. Peralatan stabilisasi korban :
1. Bidai leher ( collar neck )
2. Bidai alat gerak ( bidai kayu, bidai udara )
3. Papan spinal panjang
4. Papan spinal pendek
e. Mitella l. Kartu penderita
f. Plester m. Alat Tulis
g. Gunting pembalut n. Oksigen ( bila perlu )
h. Pinset o.Tensimeter dan stetoskop (bila perlu)
i. Kapas p. Peralatan pengangkutan
j. Senter
k. Selimut

0 komentar:

Posting Komentar