Jean Henry Dunant adalah Bapak Palang karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah.
J.H. Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama Antoinette Colladon.
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PALANG MERAH
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Itali Utara, pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba disana dengan harapan dapat bertemu dengan Kaisar Prancis (Napoleon III).
H. Dunant secara kebetulan menyaksikan pertempuran itu. Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.
Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862.
Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
1. Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
2. Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.
Th. 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Empat orang tersebut adalah :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red Cross” (ICRC).
Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .
Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan Konferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ).
Kovensi Jenewa adalah perjanjian Internasional yang memuat aturan pokok tertentu yang mengikat dan berlaku terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya.
Syarat suatu negara dalam menandatangani Konvensi Jenewa :
1. Negara Merdeka
2. Negara yang mempunyai perhimpunan Palang Merah
3. Mengakui dan Menandatangani Konvensi Jenewa
Konvensi Genewa terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Konvensi I (1864)
Mengatur tentang perbaikan nasib korban perang di darat
2. Konvensi II (1906)
Mengatur tentang Perbaikan nasib korban perang di laut dan karam
3. Konvensi III (1929)
Mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang
4. Konvensi IV (1949) 12 Agustus
Mengatur tentang perbaikan nasib orang-orang sipil di waktu perang
Pengakuan Indonesia terhadap Konvensi Jenewa di wakili oleh Deplu atas nama pemerintah ditetapkan di jakarta tanggal 10 September 1959 berdasarkan UU. No.59/1958
Dalam perkembangannya pada tahun 1977 atas prakarsa pemerintah Swiss diselenggarakan Konferensi Diplomatik di jenewa untuk membahas 2 buah rancangan Protokol tambahan Konvensi Jenewa ,yaitu :
1. Protokol tambahan I mengenai Perlindungan terhadap korban sengkete bersenjata International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts).
2. Protokol Tambahan II mengenai Perlindungan terhadap korban sengketa bersenjata Non-International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and Relating to the Protection of Victims of non International Armed Conflicts).
Kewajiban negara peserta Konvensi Genewa :
1. Mematuhi dan menghormati aturan Konvensi Genewa
2. Melaksanakan aturan Konvensi Genewa dengan membuat UU tentang pemberian sanksi pelaku pelanggaran berat.
3. Menyebarluaskan Pengertian Konvensi genewa.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
Palang Merah adalah suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan dengan sukarela berdasarkan prikemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan tanpa membedakan bangsa, agama dan politik.
Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
1. Palang Merah diatas warna dasar putih
Adalah kebalikan dari bendera Swiss sebagai lambang yang diakui untuk menghormati negara Swiss atau kewarganegaraan Dunant.( 1864 )
2. Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Arab ( 1876 )
3. Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Iran.
Arti Pemakaian Tanda Palang Merah :
• Pada Waktu Perang
Melindungi korban perang baik sipil atau militer, kesatua kesehatan dan RS yang ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang berwajib.
• Pada Waktu Damai
Di pakai sebagai petunjuk oleh jawatan kesehatan angkatan perang, Palang Merah Nasional dan beberapa Organisasi yang diberi ijin untuk memakainya.
TUGAS PALANG MERAH :
• Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang
• Pada waktu damai
1. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).
PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL
Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah yang disahkan di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah XX tahun 1965.
Terdiri atas :
1. Kemanusiaan ( Humanity )
Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2. Kesamaan ( Importiality )
Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3. Kenetralan ( Neutrality )
Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4. Kemandirian ( Independence )
Bahwa gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip pelang merah.
5. Kesukarelaan ( Voluntari Service )
Gerakan ini memberi bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6. Kesatuan ( Unity )
Gerakan ini dalam suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan ( Universality )
Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.
SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah International, lahirnya PMI juaga berkaitan dengan peperangan yang diawali pada:
1. Masa Sebelum Perang Dunia I
a. 21 Oktober 1873 Palang merah Hindia Belanda dibentuk dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI).
b. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI namun ditolak oleh pemerintah Belanda.
c. Tahun 1940 pada sidang Konferensi NERKAI, rencana itu dikemukakan kembali namun tetap ditolak dengan alasan pemerintah Indonesia belum mampu mengatur Badan palang Merah nasional.
2. Masa Pendudukan Jepang
Dr. RCL Senduk berusaha kembali untuk mendirikan Badan PMI namun gagal karena ditolak oleh Pemerintah Dai Nippon.
3. Masa Kemerdekaan RI
1. Tanggal 3 September 1945 presiden Soekarno memerintahkan kepada Menkes Dr, Buntaran Martoadmodjo untuk membentuk badan PM Nasional.
2. Tanggal 5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I (dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
3. 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta, yang sekaligus sebagai ketua dan beliau dikenal dengan Bapak Palang Merah Indonesia.
Pengurus PMI Pertama yaitu :
Ketua : Drs. Moh. Hatta
Wakil ketua : Dr. Boentaran Martoadmodjo
Badan Penulis : Dr. Mochtar
Dr. Bahder Djohan
Mr. Santuso
Bendahara : Mr. Saubari
Penasehat : KH. Rd. Adenan
Ditambah pengurus lainnya.
4. Beberapa Peristiwa Sejarah penting :
1. Tanggal 16 januari 1950 dikeluarkan Kepres No. 25/1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950 PMI diakui oleh ICRC
3. Tanggal 16 Oktober 21950 PMI diterima menjadi anggota Federasi Palang Merah dan Bulan sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
Nama-nama Tokoh yang pernah Menjadi Ketua PMI :
1. Ketua PMI ke 1 (1945-1946) : Drs. Moh Hatta
2. Ketua PMI ke 2 (1946-1948) : Soetardjo Kartohadikoesoemo
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948-1952) : BPH. Bintoro
4. Ketua PMI ke 4 (1952-1954) : Prof. Dr. Bahder Djohan
5. Ketua PMI ke 5 (1954-1966) : P.A.A. Paku alam VIII
6. Ketua PMI ke 6 (1966-1969) : Letjen Basuki Rachmat
7. Ketua PMI ke 7 (1970-1982) : Prof.Dr. Satrio
8. Ketua PMI ke 8 (1982-1986) : Dr. H.Soeyoso Soemodimedjo
9. Ketua PMI ke 9 (1986-……) : Dr. H.Ibnu Sutowo.
Azas dan Landasan PMI
a. Pancasila sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab, yang terdiri dari 8 butir
b. Pembukaan UUD 1945, alinea I dan IV
c. Batang Tubuh UUD 1945
- Pasal 27 ayat 2
- Pasal 34
PALANG MERAH REMAJA
Tingkatan anggota PMR :
1. Tingkat Mula untuk SD umur 7-12 Th.
2. Tingkat Madya untuk SLTP umur 13-16 Th.
3. Tingkat Wira untuk SMU umur 17-21 Th.
PMR dibentuk bulan Maret 1950 berdasarkan keputusan LRCS.
halo adik2...
BalasHapussenang lihat blog kalian. cuma... apa betul itu, lambang burung merpati diletakkan di atas lambang palang merah.. spt yang ada di header blog ini? ditunggu ya, komentarnya... :)
owh itu logo pmr kami, pembuatan logo itupun gak asal-asalan. Burung merpati melambangkan kedamaian, dengan sayap berjumlah tujuh yang merupakan 7 prinsip palang merah.
BalasHapusMaksih commentnya, mungkin ada saran kami tunggu, atau kami salah dengan memberikan merpati tersebut? kami tunggu yach!
Mmmm.... oke, mba bisa mengerti ttg ide / gagasan kalian mengenai logo dan maknanya itu, dan sangat menghargai kreativitas kalian...
BalasHapusTapi setahu mba, lambang palang merah (baik sebagai tanda pengenal maupun sebagai tanda pelindung), harus bersih dari berbagai macam 'tempelan' pada badan lambangnya, baik itu berupa kata-kata maupun gambar lainnya; sehingga lambang palang merah harus betul2 terlihat sebagai lambang palang merah, di atas dasar putih (red cross on a white ground). coba cek lagi deh, dalam statuta icrc atau statuta gerakan palang merah... ok?
Aturan penggunaan lambang palang merah memang banyak, tpi udah jelas banget. Nah, saat ini mba sedang mempersiapkan situs ttg hal itu, soalnya banyak sekali kesalahan dalam penggunaannya, termasuk dalam logo yang kalian pasang ini... Mudah2an mba bisa cepat menyelesaikan situsnya...
Nah, saran mba.. daya kreativitas sangat terpuji, spt yang kalian miliki, tpi coba hati2 lagi, jgn sampai menyalahi aturan dasar gerakan palang merah.
coba kalian diskusikan lagi logo tersebut dengan pengurus PMI di daerah kalian. mba yakin, mereka lebih tahu...
ok.. mudah2an adik2 bisa memahami ini ya. thanks banget udh me-reply... good luck...
Thank's Mbak. eh enaknya manggil apa kakak yach..
BalasHapustrims infonya. Untuk liat statuta icrc atau statuta gerakan palang merah dimana yach??
Kalo boleh tau mbak anggota KSR yach??
Mohon informasinya yach mbak, soalnya nih mau kita bahas dengan pengurus2.
Inbter arma mbak eh kak!!
Makasih infonya..salam PMR
BalasHapusmakasih ..atas infonya pak
BalasHapus