Dalam hal ini, sudah pasti dalam AD/ART Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menolak adanya dua organisasi yang menggunakan Lambang Perlindungan Konvensi Jenewa dalam satu negara.
Mungkinkah Indonesia menggunakan dua lambang/dua sebutan dan organisasi yang dikelola oleh dewan/kepengurusan yang berbeda? atau hanya mengakui salah satunya dan membubarkan yang lainnya? Atau PMI yang sudah diakui oleh Pemerintah RI sejak 1950 dan juga Anggota International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies merubah lambang dan sebutannya menjadi Bulan Sabit Merah (Nasional Indonesia atau Indonesia)
Berikut ini saya ajukan contoh perubahan Lambang/Sebutan bagi organisasi yang menjalankan tugas-tugas sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol-protokol Tambahannya tahun 1977 dan 2005 (khusus 2005 bicara tentang Lambang)di negara tetangga Malaysia. Dari Palang Merah menjadi Bulan Sabit Merah.
Perhimpunan Penolong di Malaysia telah berdiri sejak tahun 1948, organisasi ini merupakan cabang dari Palang Merah Inggris, dengan sebutan Palang Merah Inggris di Borneo Utara (sekarang Sabah) dan Sarawak. Diawal 1950-an beberapa cabang berdiri di Semenanjung Malaya ini, di awali dengan berdirinya cabang di Penang, Perak, Trengganu dan Selangor yang disusul kemudian di Malaka, Johor dan Pahang.
FEDERASI PERHIMPUNAN PALANG MERAH MALAYA (Federation of Malaya Red Cross Society)
Disaat Malaysia mendapatkan kemerdekaanya pada 1957, berdiri Federasi Perhimpunan Palang Merah Malaya. Federasi ini dikuatkan dengan surat keputusan dari parlemen Malaya, Act No. 5 of 1962 tertanggal 16 April 1962.
PERHIMPUNAN PALANG MERAH MALAYSIA (Malaysian Red Cross Society)
Disaat Malaysia terbentuk pada tahun 1963, Perhimpunan Palang Merah Malaya berganti nama menjadi Perhimpunan Bulan Sabit Merah Malaysia yang didukung oleh cabangnya yang berasal dari Sabah, Serawak dan Singapura (sebelum Singapura menjadi negara merdeka).
PERHIMPUNAN BULAN SABIT MERAH MALAYSIA (Malaysian Red Crescent Society)
Pada tahun 1975, Parlemen Malaysia menetapkan perubahan nama dan lambang Perhimpunan menjadi Perhimpunan Bulan Sabit Merah Malaysia, termasuk hak menggunakan lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih dan kalimat “Bulan Sabit Merah”.
0 komentar:
Posting Komentar